Follow Us

Dijerat Hukuman Berat, Pekerjaan Penyebar Video Panas Mirip Gisel Terkuak, Begini Cara Pelaku Mendapatkannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 November 2020 | 11:32
Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus video panas mirip dirinya itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Grid.ID / Hana Futari

Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus video panas mirip dirinya itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Polisi mendalami keterangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap.

Baca Juga: Hasil Terawangannya Jarang Meleset, Mbak You Sebut Masih Banyak Artis yang Bakal Bikin Gempar Usai Video Syur Mirip Gisel: Ada Huruf J dan O!

  1. Penyebar berprofesi sebagai influencer
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara massif di media sosial.

Mereka adalah PP (26) dan MN (24).

Baca Juga: Link Video Full Gisel dan Jedar Terus Diburu, Pakar Telematika Minta Warganet Jangan Hanya Terfokus Pada Sosok Ini: Banyak Ciri Tubuh yang Bisa Digunakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.

"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurut Yusri, PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.

Baca Juga: Link Download Video Full Jedar dan Gisel Jadi Buruan, Mbah Mijan Malah Bilang Terima Kasih: Terlalu Offside

Penangkapan keduanya, kata Yusri, setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.

"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest