Follow Us

Acara Habib Rizieq Dianggap Istimewa, Netizen Mendadak Ingat Sosok Ini, Kini Jadi Tersangka Usai Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 November 2020 | 09:26
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.
dok. Tribunnews.com

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena bikin acara konser dangdut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati didampingi dua hakim anggota Paluko Hutagalung, dan Fatarony, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rahasia Lama Dibongkar Hotman Paris Lewat Foto Ini, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Tanggapi Ucapan Nikita Mirzani yang Dianggap Hina Imam Besar FPI

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

''Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Baca Juga: Acara Nikahnya Jadi Sorotan Hingga Kena Denda Rp 50 Juta, Siapa Sangka Menantu Habib Rizieq Ini Masih Keponakan Wakil Ketua MPR, Begini Faktanya

Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Baca Juga: Undang 10.000 Orang Ke Acara Nikahnya, Ternyata Calon Menantu Habib Rizieq Masih Keturunan Langsung Nabi Muhammad SAW, Begini Silsilahnya

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan bahwa Kota Tegal zona hijau. Sejak 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020 adanya pemberlakukan New Normal di Kota Tegal," kata dia.

Selain itu, disampaikan Wasmad, Wali Kota Tegal Dedy Yon telah menyampaikan pengumuman di berbagai media dan juga pemasangan baliho di tempat-tempat strategis.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest