Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia, Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan atas kasus raibnya tabungan nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi atau Winda Earl.
Hotman mengatakan sejak Winda membuka rekening di Maybank, buku tabungan dan ATM milik Winda dipegang oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A atau yang kini telah menjadi tersangka.
"Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang tersangka, ini menurut tersangka.
Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM Anda dipegang pihak lain?" kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Pantai Utara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank, Andiko menjelaskan, Winda pertama kali membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan jumlah tabungan Rp 2 miliar.
"Nasabah Winda, buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya Herman Lunardi. Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar," ujar Andiko.
Sejak saat itu, berdasarkan pengakuan tersangka A, Winda tidak pernah memegang kartu ATM dan buku tabungannya.
Tak sampai di situ, Hotman dan Andiko juga mengungkapkan, bunga bank yang seharusnya diterima Winda rupanya dikirim oleh tersangka A ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda.
"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kita melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," kata Andiko.