"Kami juga penegak hukum seperti Polri TNI. Makanya kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya utk mengusut tuntas. baik yg menyebarkan dan juga pelaku,” ujar Pitra.
AdvokatPitraRomadonimengaku telah mengantongi sejumlah bukti.
Salah satunya ada belasan akun media sosial yang disebut telah ikut menyebarkan video syur tanpa sensor tersebut.
Tak hanya mengincar para pelaku penyebar video berkonten asusila, Pitra juga meminta agar kepolisian menindaklanjuti sosok yang ada di dalam video.
Menurut Pitra, baik pelaku dan juga penyebar video dapat diancam dengan undang-undang informasi transaksi elektronik dan juga undang-undang pornografi.
Sanksi denda milyaran rupiah hingga hukuman pidana kurungan juga disebut bisa dijatuhkan kepada kedua pihak.
Sebelumnya diketahui, pengecara Febrianto dari Ampi melaporkan penyebar dan pemain video syur tersebut ke polda metro jaya. Dan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, kepada awak media, Giselmengirim sebuah pesan WhatsApp yang mengungkapkan bahwa dirinya bingung untuk menanggapi kasus yang tengah terjadi.
Meski begitu, Giselmengaku hanya bisa pasrah dan meminta doa agar bisa melalui semua masalah yang menimpanya.