Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dipastikan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dikabarkan menikahi Tata Janeeta
Diketahui, kabar pernikahan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno mencuat setelah Tata memposting fotonya bersama seorang pria.
Sayangnya, Tata Janeeta tidak menunjukkan identitas laki-laki tersebut.
"Mengawali hidup dengan ibadah, semoga ke depan lebih baik walau dengan kesederhanaan dan berjuang bersama yang penting bahagia," tulis Tata Janeeta dalam Instagramnya.
Tetapi netizen menduga, pria tersebut adalah mantan suami dari Angelina Sondakh yakni Raden Brotoseno.
"Oh kang mas @brotoseno ya teh," tulis @intanunie.