Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49 th) dan B (18 th) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang buktinya diantaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Anggota klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, mengeluarkan ancaman akan menembak korban.
Dalam video yang viral di media sosial itu, seorang anggota klub moge tersebut mengeluarkan ancaman sambil mendorong korban.
"Tak kutembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.
Kemudian beberapa anggota klub itu terlihat mendorong anggota TNI hingga terjatuh.
Setelah terjatuh juga terlihat salah seorang anggota klub moge menendang kepala korban.
Selain mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi Sumatera Barat, rombongan pengendara motor Harley Davidson juga dikabarkan berbuat onar di tempat lain.
Selain melakukan pengeroyokan, ada juga kabar pengendara mogeini memecahkan kaca mobil warga sipil.