Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.
Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.
5. Batas waktu pencairan
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.
Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)