Menyerahkan diri
Selang sehari videonya viral di media sosial, akhirnya pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).
Ada tiga orang yang terekam video membuang sampah di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.
"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantong plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," ujar Hendra.
Terancam denda Rp 50 juta
Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.