Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini dipidana dengan kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutur dia.