Sebab, dikhawatirkan sampah yang dibuang tersebut adalah sampah limbah.
"Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan)," ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang kantong sampahnya sembarangan.
"Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.
Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di area Kalimalang.
Menurut dia, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Masalah sampah memang jadi hantu bagi negeri ini. Lewat berbagai bukti di jagat maya, banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Dibutuhkan kesadaran untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, budaya buang sampah pada tempatnya harus kita bangun bersama," ucap dia.