Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Usaha Mikro.
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sebagai informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di link PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.
Anda hanya cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.
Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum