Follow Us

Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:46
Ilustrasi uang tunai banpres Rp 2,4 juta dari pemerintah
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai banpres Rp 2,4 juta dari pemerintah

Fotokita.net - Cuma butuh waktu 3 menit pakai hape, cek status Banpres Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum, begini caranya

Pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November 2020 nanti.

Dalam pendaftaran BLT UMKM tahapan II ini, terdapat kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Adapun cara daftarnya, pelaku UMKM yang hendak mendaftar diminta untuk menghubungi dinas koperasi di masing-masing daerah.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."

"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Dalam pendaftaran BLT UMKM tahap II ini, proses seleksinya lebih ketat dibandingkan dengan tahap I.

Selain itu, pendaftar diutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Pinjaman dan Bisa Langsung Cair, Begini Syarat Mudah Buat Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta, Cepat Cek Daftar Penerimanya Lewat Hape

Untuk mendaftar BLT UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Tidak ada pendaftaran online di depkop.go.id.

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Selasa (20/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: - Dinas koperasi dan UKM setempat - Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum - Kementerian/lembaga - Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

2. Adapun calon penerima harus memenuhi syarat dengan melengkapi data sebagai berikut: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nama lengkap - Alamat tempat tinggal sesuai KTP - Bidang usaha - Nomor telepon

Baca Juga: Bikin Penasaran Jargon Dangdut Tarik Sis Semongko Makin Heboh, Ternyata Sering Disalahgunakan, Begini Fakta Sebenarnya

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni: - Warga Negara Indonesia - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Memiliki Usaha Mikro - Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD - Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM, Rekening Mendadak Nambah Karena 6 Bantuan Pemerintah Cair di Bulan Ini, Cicilan Hape Kamera Aman

Jika anda sudah mengajukan, apakah terima atau tidak, apakah anda termasuk orang yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta?.

Anda bisa mengeceknya secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek apakah anda mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini sangat gampang dan cepat.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Mbak You Terawang Ada Bencana Besar Landa Indonesia Pada Hari Khusus Ini: Banyak Doa...

Menggunakan Handhphone (HP) sangat mudah dan jika jaringan bagus, tidak sampai 5 menit, anda sudah bisa mengetahuinya, apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bantuan ini sebagai insentif atas pandemi Covid-19.

Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP dan Alamat Tinggal, Cepat Ajukan Diri di Sini

Kabar baiknya, proses pendaftaran BPUM ini diperpanjang hingga November nanti.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang belum mendaftar masih bisa berkesempatan mendaftar dengan menghubungi dinas koperasi dan UKM setempat.

Sementara, bagi yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi, tinggal melakukan pencairan dana Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Iseng Makan Bawang Merah Panggang Dicampur Madu, Penyakit Ini Hilang Seketika, Tubuh Jadi Langsung Enak

Cara Cek dan Alur Pencairan Bantuan

Lantas bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan?

Berikut langkahnya:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Begini Cara Mudah Cara Cek Daftar Penerima BLT Rp 600 Ribu, Bisa Langsung Lewat Hape

- Lalu, klik Proses Inquiry

- Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Siap-siap Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Berikut Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ke Rekening

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

Baca Juga: Bukan Hanya Jokowi, 6 Tokoh Indonesia Ini Juga Jadi Nama Jalan di Luar Negeri, Siapa Saja?

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest