Follow Us

Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:46
Ilustrasi uang tunai banpres Rp 2,4 juta dari pemerintah
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai banpres Rp 2,4 juta dari pemerintah

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Bukan Pinjaman dan Bisa Langsung Cair, Begini Syarat Mudah Buat Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta, Cepat Cek Daftar Penerimanya Lewat Hape

Untuk mendaftar BLT UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Tidak ada pendaftaran online di depkop.go.id.

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Selasa (20/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni: - Dinas koperasi dan UKM setempat - Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum - Kementerian/lembaga - Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

2. Adapun calon penerima harus memenuhi syarat dengan melengkapi data sebagai berikut: - Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Nama lengkap - Alamat tempat tinggal sesuai KTP - Bidang usaha - Nomor telepon

Baca Juga: Bikin Penasaran Jargon Dangdut Tarik Sis Semongko Makin Heboh, Ternyata Sering Disalahgunakan, Begini Fakta Sebenarnya

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni: - Warga Negara Indonesia - Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Memiliki Usaha Mikro - Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD - Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest