Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.
Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.
Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.
"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.
Muslim (50), pria yang menanam ganja dengan menggunakan polybag di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ternyata adik kandung mantan Wali Kota Serang.
"Saya memang adik kandung mantan Wali Kota Serang, Bunyamin. Tapi, kakak saya sudah lama meninggal tahun 2011 lalu.
Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini," kata Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).