Fotokita.net - Ruben Onsu ngotot ogah ganti nama Geprek Bensu, Benny Sujono syok temukan fakta mengejutkan ini: mau apa lagi?
Babak baru sengketa Geprek Bensu, pihak Benny Sujonomelayangkan gugatankepada Dirjen Kekayaan Intelektual(KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).
Bisnis kuliner Ruben Onsumemang sempat menjadi buah bibir.
Hal tersebut berawal dari dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan merek Geprek Bensu.
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsusecara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono(I am Geprek Bensu).
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Meski demikian, pihak Ruben Onsuyang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan kliennya tak mau mengganti namaGeprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan Minola Sebayang dikutip dariYouTube Beepdo 'Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Mau Ganti Nama Geprek Bensu, Ini Alasan Kuatnya'Kamis (18/06/2020).
"Kenapa mesti Ruben yang ganti nama?
Ruben nggak mau ganti nama,"ujarnya.
Minola lantas menyebut suami Sarwendah tersebut secara hukum juga berhak atas namaGeprek Bensuyang mirip dengan namaI Am Geprek Bensudari Benny Sujono.
"Fakta-fakta hukumnya dia berhak atas nama itu.

Minola Sebayang menjelaskan jalan keluar yang bisa ditempuh Geprek Bensu
Kenapa gara-gara ada orang lain kita ganti nama mengalah, kenapa nggak orang itu saja yang mengalah?"ujar Minola Sebayang.
Dirinya lantas menunjukkan jika Ruben memiliki sertifikat hukum yang sah atas nama merekGeprek Bensu.
"Secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu.
Sertifikatnya lengkap."
Sebelumnya merek dagangGeprek Bensuyang sebelumnya dipakai Ruben Onsudinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujonodengan merekI Am Geprek Bensu.
Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsuatas gugatan terhadap Benny Sujonoterkait merek dagang Geprek Bensu.

Ruben Onsu tertekan secara psikis akibat polemik 'Geprek Bensu'
Minola lantas mengatakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Ruben Onsu.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan.
Kalau belum dapat relasi pemberitahuan keputusan kan belum inkrah.
Kalau belum inkrah berarti belum memiliki kekuatan hukum.
Artinya kalau kami belum merubah tulisan itu menjadi tulisan di sertifikat ini siapa yang mau larang.
Kalau sudah inkrah ya kami akan merubah tulisan itu dengan sertifikat yang kami miliki."
Meski gugatannya ditolak, Minola mengatakan Ruben Onsumemiliki sertifikat yang sah.
"Jadi jangan orang berpikir merubah tulisanpun tidak berpengaruh karena kamu sudah kalah.
Kalau merubah tulisan tanpa ada sertifikatnya iya, tapi kan kami ada sertifikat."
Sebelumnya pihak Ruben juga telah mengirimkan somasi untuk tidak menggunakan namaGeprek Bensu.
"Kita juga udah somasi dia juga untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
Tapi mereka tetap ngotot mendaftarkannya kita nggak bisa larang.
Harusnya di sana diperiksa ini nggak boleh begitu.
Makanya ketika itu nggak boleh dua-duanya," kata Minola Sebayang.
Meski Ruben Onsutelah kalah dua kali, sengketa merek Geprek Bensu tetap berlanjut bahkan memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak Benny Sujono mengguggat Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dilansir dariWarta Kota,gugatan tersebut dilayangkan setelahDirektur KI mengeluarkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal PT Ayam Geprek Benny Sujonotelah menang persidangan dan putusan Mahkamah Agung.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual,"ujar Eddie Kusuma, kuasa hukum pihak Benny Sujonosaat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).
Betul dia batalkan, tapi kami punya dihapus dari daftar merek, kan lucu.
Kalau bisa dia hapus ngapain Undang Undang itu mengisyaratkan sengketa boleh diputuskan di pengadilan.
Kok sudah inkrah dia hapuskan merek kita, mestinya dia tahu putusan yang sudah inkrah, jangankan inkrah, gak inkrah pun gak bisa dihapus oleh instansi lainnya.
Putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke Mahkamah Agung, sah menurut hukum.
Artinya semua putusan pengadilan adalah sah, tak bisa dihapus oleh siapapun juga, kalau gak senang dengan putusan, naik ke lebih tinggi.
Nah ini kan sudah ke Mahkamah Agung, peradilan tertinggi, mau apa lagi? Saya yakin diduga keberpihakan,"jelas Eddie.
(TribunStyle.com/Wartakotalive.com)