Fotokita.net - Ruben Onsu ngotot ogah ganti nama Geprek Bensu, Benny Sujono syok temukan fakta mengejutkan ini: mau apa lagi?
Babak baru sengketa Geprek Bensu, pihak Benny Sujono melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).
Bisnis kuliner Ruben Onsu memang sempat menjadi buah bibir.
Hal tersebut berawal dari dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan merek Geprek Bensu.
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsu secara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono (I am Geprek Bensu).
Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat juga telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan kliennya tak mau mengganti nama Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan Minola Sebayang dikutip dari YouTube Beepdo 'Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Mau Ganti Nama Geprek Bensu, Ini Alasan Kuatnya' Kamis (18/06/2020).
"Kenapa mesti Ruben yang ganti nama?
Ruben nggak mau ganti nama," ujarnya.
Minola lantas menyebut suami Sarwendah tersebut secara hukum juga berhak atas nama Geprek Bensu yang mirip dengan nama I Am Geprek Bensu dari Benny Sujono.
"Fakta-fakta hukumnya dia berhak atas nama itu.
Kenapa gara-gara ada orang lain kita ganti nama mengalah, kenapa nggak orang itu saja yang mengalah?" ujar Minola Sebayang.
Dirinya lantas menunjukkan jika Ruben memiliki sertifikat hukum yang sah atas nama merek Geprek Bensu.
"Secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu.
Sertifikatnya lengkap."
Sebelumnya merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya dipakai Ruben Onsu dinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu.
Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu.
Minola lantas mengatakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Ruben Onsu.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan.
Kalau belum dapat relasi pemberitahuan keputusan kan belum inkrah.
Kalau belum inkrah berarti belum memiliki kekuatan hukum.
Artinya kalau kami belum merubah tulisan itu menjadi tulisan di sertifikat ini siapa yang mau larang.
Kalau sudah inkrah ya kami akan merubah tulisan itu dengan sertifikat yang kami miliki."
Meski gugatannya ditolak, Minola mengatakan Ruben Onsu memiliki sertifikat yang sah.
"Jadi jangan orang berpikir merubah tulisanpun tidak berpengaruh karena kamu sudah kalah.
Kalau merubah tulisan tanpa ada sertifikatnya iya, tapi kan kami ada sertifikat."
Sebelumnya pihak Ruben juga telah mengirimkan somasi untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
"Kita juga udah somasi dia juga untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
Tapi mereka tetap ngotot mendaftarkannya kita nggak bisa larang.
Harusnya di sana diperiksa ini nggak boleh begitu.
Makanya ketika itu nggak boleh dua-duanya," kata Minola Sebayang.
Meski Ruben Onsu telah kalah dua kali, sengketa merek Geprek Bensu tetap berlanjut bahkan memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak Benny Sujono mengguggat Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dilansir dari Warta Kota, gugatan tersebut dilayangkan setelah Direktur KI mengeluarkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Padahal PT Ayam Geprek Benny Sujono telah menang persidangan dan putusan Mahkamah Agung.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," ujar Eddie Kusuma, kuasa hukum pihak Benny Sujono saat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).
Betul dia batalkan, tapi kami punya dihapus dari daftar merek, kan lucu.
Kalau bisa dia hapus ngapain Undang Undang itu mengisyaratkan sengketa boleh diputuskan di pengadilan.
Kok sudah inkrah dia hapuskan merek kita, mestinya dia tahu putusan yang sudah inkrah, jangankan inkrah, gak inkrah pun gak bisa dihapus oleh instansi lainnya.
Putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke Mahkamah Agung, sah menurut hukum.
Artinya semua putusan pengadilan adalah sah, tak bisa dihapus oleh siapapun juga, kalau gak senang dengan putusan, naik ke lebih tinggi.
Nah ini kan sudah ke Mahkamah Agung, peradilan tertinggi, mau apa lagi? Saya yakin diduga keberpihakan," jelas Eddie.
(TribunStyle.com/Wartakotalive.com)