Padahal PT Ayam Geprek Benny Sujonotelah menang persidangan dan putusan Mahkamah Agung.
"Atas nama klien, saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual,"ujar Eddie Kusuma, kuasa hukum pihak Benny Sujonosaat dihubungi awak media, Kamis.(15/10/2020).
Betul dia batalkan, tapi kami punya dihapus dari daftar merek, kan lucu.
Kalau bisa dia hapus ngapain Undang Undang itu mengisyaratkan sengketa boleh diputuskan di pengadilan.
Kok sudah inkrah dia hapuskan merek kita, mestinya dia tahu putusan yang sudah inkrah, jangankan inkrah, gak inkrah pun gak bisa dihapus oleh instansi lainnya.
Putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke Mahkamah Agung, sah menurut hukum.
Artinya semua putusan pengadilan adalah sah, tak bisa dihapus oleh siapapun juga, kalau gak senang dengan putusan, naik ke lebih tinggi.
Nah ini kan sudah ke Mahkamah Agung, peradilan tertinggi, mau apa lagi? Saya yakin diduga keberpihakan,"jelas Eddie.
(TribunStyle.com/Wartakotalive.com)