Kalau merubah tulisan tanpa ada sertifikatnya iya, tapi kan kami ada sertifikat."
Sebelumnya pihak Ruben juga telah mengirimkan somasi untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
"Kita juga udah somasi dia juga untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
Tapi mereka tetap ngotot mendaftarkannya kita nggak bisa larang.
Harusnya di sana diperiksa ini nggak boleh begitu.
Makanya ketika itu nggak boleh dua-duanya," kata Minola Sebayang.
Meski Ruben Onsu telah kalah dua kali, sengketa merek Geprek Bensu tetap berlanjut bahkan memasuki babak baru.
Pasalnya baru-baru ini pihak Benny Sujono mengguggat Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dilansir dari Warta Kota, gugatan tersebut dilayangkan setelah Direktur KI mengeluarkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.