Follow Us

Ingat Reynhard Sinaga Mahasiswa Indonesia yang Bikin Syok Pengadilan Inggris? Begini Kabarnya Sekarang Usai Ajukan Banding Atas Hukuman Seumur Hidup

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:58
Reynhard Sinaga
Daily Mail

Reynhard Sinaga

Fotokita.net - Masih ingat dengan mahasiswa asal Indonesia Reynhard Sinaga yang menjadi pelaku pemerkosaan ratusan pria di Inggris?

Melakukan kejahatan terparah sepanjang sejarah Inggris, Reynhard Sinaga terancam mati di penjara.

Bagaimana tidak, kini Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris tengah mempertimbangkan kembali hukuman total seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.

Melihat kejahatan Reynhard Sinaga yang begitu parah dan mengerikan, pihak Pengadilan seolah tak ingin pria asal Indonesia ini bebas kembali nantinya.

Baca Juga: Foto-fotonya Diburu Karena Sang Mantan Gandeng Mesra Ayu Ting Ting, Sosok Cantik Fatimah Saidah Bikin Penasaran, Dokter Spesialis RSCM yang Rajin Teliti Kesehatan Anak

Dengan begitu dipastikan Reynhard Sinaga akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara tanpa pernah keluar.

Keputusan itu menjadi kali pertama yang dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris.

Baca Juga: Foto Mantan Istri Adit Jayusman Terkuak, Ivan Gunawan Malah Beri Respon Begini, Sikap Sahabat Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Pasalnya inilah pertama kalinya Pengadilan Mahkamah Banding di penjara mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Selain kepada Reynhard, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10) juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Ijab Kabul, Calon Istri Sule Langsung Ambil Sikap Ini Saat Diajak Balikan Sang Mantan

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Abdul Somad Tiba-tiba Bagikan Kabar Duka Saat Pandemi: Mohon Doa Ya...

Reynhard Sinaga
tangkap layar Dailymail.com

Reynhard Sinaga

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah.

Bahkan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.

Ia kembali menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan.

Baca Juga: Anaknya Sebut Sang Ayah Ada di Neraka, Nikita Mirzani Beri Hadiah Sunat Uang 100 Ribu Dollar: Namanya Bule...

Walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.

Sebagaimana diwartakan, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual".

Baca Juga: Heboh, Prajurit TNI Ini Dipecat Karena Terbukti Suka Sesama Jenis Hingga Bikin Pimpinan TNI AD Murka

Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester
Daily Mail via Tribun-Medan.com

Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester

Ia juga disebutkan "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard dijatuhi hukuman setelah sebelumnya menjalani empat sidang yang digelar secara terpisah.

Baca Juga: Heboh Pria Hijrah dari Penyuka Sesama Jenis, Pensiunan Jenderal Blak-blakan Bilang Ada Kelompok LGBT di TNI dan Polri Hingga Bikin Syok

Itu berlangsung selama 18 bulan - atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Kasus ini sendiri terungkap setelah sekitar 200 video korban yang disimpan di ponsel Reynhard diketahui polisi.

Sebanyak 48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama? Foto Nella Kharisma di Ruang USG Bikin Geger, Aib Istri Dory Harsa Malah Dibongkar Sosok Ini

Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris
Twitter @BruceEmond dan BBC

Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris

Sedangkan seorang tersangka kasus serupa, McCann dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebanyak 33 kali pada 10 Desember tahun lalu.

Hal itu karena McCann melakukan serangkaian serangan seksual terhadap 11 perempuan dan anak-anak.

Saat ini, baik McCann ataupun Reynhard akan mendekam di penjara sedikitnya 30 tahun sebelum bisa kembali mengajukan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Dipecat SBY Karena Dukung Jokowi, Kini Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Ikut Ditangkap, Ternyata Pernah Tuding Pemilu 2019 Paling Curang

Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.

Di negara tersebut langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.

"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Terawangan Mbak You Meleset? Begini Alasan Ayu Ting Ting Belum Kenalkan Kekasih Barunya ke Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Usai Kepergok Gandengan Tangan

Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.

"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama.

Apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji.

Baca Juga: Hati Abdul Rozak Makin Berbunga-bunga, Ibunda Ayu Ting Ting Bongkar Tabiat Asli Calon Mantunya Hingga Bikin Sang Anak Ingin Buru-buru Lepas Status Janda

Sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.

Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.

Baca Juga: Diancam Penjara Pembela Puan Maharani, Tiba-tiba Rahasia Nikita Mirzani yang Disimpan Rapat Malah Dibongkar Sosok Ini, Balas Dendam?

Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.

Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.

Baca Juga: Diduga Jalankan Bom Bunuh Diri, Ini Identitas Wanita Indonesia yang Ditangkap Militer Filipina, Terkait Jaringan Abu Sayyaf?

Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."

(bbc/mal/dod)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest