Follow Us

Keinginan Jokowi Revisi Aturan Terkabul Lewat UU Cipta Kerja, Seller Jual Gedung DPR dan Isinya Rp 666 di Tokopedia, Begini Respons Manajemen

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:54
Gedung dpr
Kompas.com

Gedung dpr

Fotokita.net - Keinginan Jokowi revisi aturan terkabul lewat UU Cipta Kerja, seller jual Gedung DPR dan isinya Rp 666 di Tokopedia, begini respons manajemen.

Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan omnibus law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus akhirnya terwujud melalui pengesahan UU Cipta Kerja.

Jika melihat ke belakang, keinginan Presiden Jokowi ini sudah disampaikan sejak ia dilantik bersama Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Dalam pidatonya seusai pelantikan, Presiden Jokowi menyoroti tumpang tindih pada berbagai regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah UU sapu jagat yang bisa merevisi banyak UU.

"Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Kepala Negara saat itu.

Tidak lama setelah pidato itu, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Ada 8 Poin Jadi Sorotan Buruh, Ternyata Begini Alasan Jokowi Tantang DPR Ketok Palu UU Cipta Kerja dalam 100 Hari

Saat penyusunan draf masih berjalan di tingkat pemerintah, Presiden Jokowi bahkan sudah menyampaikan harapannya ke DPR agar bisa merampungkan pembahasan RUU ini dalam 100 hari.

"Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," ujar Presiden Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020 pada pertengahan Januari.

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah akhirnya rampung.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest