Follow Us

Ada 8 Poin Jadi Sorotan Buruh, Ternyata Begini Alasan Jokowi Tantang DPR Ketok Palu UU Cipta Kerja dalam 100 Hari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:37
Presiden Jokowi menerima dua pemimpin serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani.
Antara Foto

Presiden Jokowi menerima dua pemimpin serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani.

Fotokita.net - Ada 8 poin jadi sorotan buruh, ternyata begini alasan Jokowi tantang DPR ketok palu UU Cipta Kerja dalam 100 hari.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Meski pembahasan klaster ketenegakerjaan sempat ditunda untuk menyerap aspirasi buruh, namun UU yang telah disahkan tetap memuat berbagai pasal yang bisa memangkas hak pekerja.

Baca Juga: Pemicu Demo Berujung Rusuh Disebut Bukan Berasal dari Buruh dan Mahasiswa, Download PDF Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja Di Sini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih ada sejumlah aturan yang ditolak buruh dalam UU Cipta kerja.

Pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada menit-menit akhir tak mengubah keberadaan pasal-pasal tersebut.

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pekerja, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer Besok, Begini Cara Cek di Rekening Mandiri, BNI dan BRI

Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest