Follow Us

Kabar Gembira Masih Terbuka Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Cuma Isi NIK KTP, Tapi Bagi yang Sudah Ditransfer Harus Segera Tarik Dana, Begini Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 September 2020 | 10:03
Bantuan Langsung Tunai Rp2,4 Juta Masih Dibuka
Kompas

Bantuan Langsung Tunai Rp2,4 Juta Masih Dibuka

Fotokita.net - Kabar gembira masih terbuka bantuan tunai Rp 2,4 juta cuma isi NIK KTP, tapi bagi yang sudah ditransfer harus segera tarik dana, begini alasannya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Bak Disambar Geledek Sudah Dinyatakan Lolos, Ada 220 Ribu Penerima Mendadak Gagal Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Ternyata Begini Penyebabnya

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Baca Juga: Transfer BLT Subsidi Gaji Ditutup Akhir September, Ternyata Tak Semua Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Karena Alasan Ini, Cepat Cek Status Penerima Lewat Hape

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah 4 Kali Transfer, Ternyata 330 Ribu Pekerja Belum Terima Bantuan Rp 2,4 Juta Karena 5 Alasan Ini, Cepat Cek Lewat Hape

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest