Follow Us

Kabar Gembira Masih Terbuka Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta Cuma Isi NIK KTP, Tapi Bagi yang Sudah Ditransfer Harus Segera Tarik Dana, Begini Alasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 30 September 2020 | 10:03
Bantuan Langsung Tunai Rp2,4 Juta Masih Dibuka
Kompas

Bantuan Langsung Tunai Rp2,4 Juta Masih Dibuka

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Belum Terlambat Transfer BLT Masih Dibuka, Cepat Lakukan Hal Ini Saat Dapat SMS Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

Ilustrasi KTP sebagai syarat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk usaha
Kompas.com

Ilustrasi KTP sebagai syarat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta untuk usaha

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.

Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Kabar Gembira Pendaftaran Sudah Dibuka, Cepat Isi Nomor KK dan NIK KTP Agar Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Bisa Lewat Hape Juga

Pemerintah meminta pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, segara datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

Baca Juga: Sebentar Lagi Transfer Ditutup, Cuma Isi NIK KTP dan Nama Orangtua Cek Status Penerima BLT Tahap 4, Simak Cara Gampangnya dari Hape

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Hanung mengatakan dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga 3 bulan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest