Follow Us

Sempat Ngotot Tak Mau Pergi dari Laut Natuna Utara, KN Nipah-321 Pasang Badan Hingga Mampu Usir Kapal Coast Guard China dengan Cara Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 15 September 2020 | 07:32
Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).
Dokumen Bakamla

Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).

Fotokita.net - Sempat ngotot tak mau pergi dari Laut Natuna Utara, kapal coast guard China akhirnya bisa diusir dari wilayah Indonesia dengan cara ini.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui kapal miliknya, KN Nipah-321, berupaya mengusir kapal coast guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEE Indonesia.

Upaya pengusiran oleh KN Nipah dilakukan saat sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

Baca Juga: Coast Guard China Lagi-lagi Berulah, Ogah Pergi dari Laut Natuna Utara, Indonesia Konsisten Tolak Proposal Tiongkok

Kapal coast guard dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah-321 pada jarak 9,35 NM.

KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm.

Baca Juga: China Makin Terpojok, Ilmuwannya yang Kabur ke Amerika Sebut Punya Bukti Virus Corona Dibuat di Laboratorium Wuhan: Itu Hanya Kedok

KN Nipah-321 melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.

Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.

Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEE Indonesia.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Selesaikan Krisis Corona, Relawan yang Disuntik Vaksin Buatan China Malah Positif Covid-19

Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut ( Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal coast guard China dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2020).

KN Nipah 321 mengusir kapal Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, pada sabtu, 12 September 2020.
Dok. Bakamla RI

KN Nipah 321 mengusir kapal Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, pada sabtu, 12 September 2020.

Dalam upaya pengusiran itu, personel KN Pulau Nipah sempat bersitegang dengan kapal China melalui radio karena saling menegaskan posisi dan klaim atas wilayah laut tersebut.

"Kapal Coast Guard China 5204 akhirnya bergerak keluar ZEE Indonesia dengan dibayang-bayangi KN Pulau Nipah-321 pada siang hari, Senin (14/9/2020) usai bersitegang melalui radio," ujar Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Bukan Hanya Bangga Diberitahu Kim Jong Un Eksekusi Pamannya Sendiri, Donald Trump Blak-blakan Akui Remehkan Bahaya yang Sedang Terjadi di Amerika Ini

Untuk memastikan kapal China benar-benar keluar dari wilayah ZEE Indonesia, KN Pulau Nipah kemudian melakukan pengamatan bersama KRI Imam Bonjol-383.

KRI Imam Bonjol hadir ketika melaksanakan patroli untuk membantu kapal Bakamla pada jarak dua hingga tiga Nautical Mile (NM).

Setelah CCG 5204 hilang dari pandangan, KN Pulau Nipah 321 melanjutkan patroli di wilayah perbatasan ZEE Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus secara konsisten sekaligus menunjukkan kehadirannya di ZEE Indonesia.

Wisnu mengatakan, Bakamla sebagai leading sector keamanan laut di masa damai terus pasang badan.

Sementara TNI AL dengan kapal perangnya selalu siaga mendukung bila diperlukan.

"Sinergitas Bakamla dan TNI/TNI AL sangat diperlukan untuk mengantisipasi strategy grey area yang mengedepankan kapal kapal non-kombatan dalam konflik wilayah laut," kata Wisnu.

Baca Juga: Bantah Nyesal Pisah dari Indonesia, Timor Leste Akhirnya Berani Pilih Negara Ini Buat Garap Mega Proyek, Australia Kebakaran Jenggot

Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.

Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.

Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest