"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung," kata Dodik.
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.
Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.
MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.

Letjen TNI Dodik mengabarkan, Prada MI dan 50 oknum anggot TNI resmi jadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.
Mereka terprovokasi informasi hoaks. Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan.
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Seorang prajurit TNI AD, Prada MI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.