Follow Us

Merintih Jadi Korban Keroyok Padahal Jatuh Sendiri, Inilah Motif Prada MI Sebar Kabar Bohong Hingga Sulut Jiwa Korsa Sesama Prajurit TNI

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 10 September 2020 | 07:10
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari.

Fotokita.net - Merintih menjadi korban pengeroyokan padahal jatuh sendiri, inilah motif Prada MI sebarkan kabar bohong hingga menyulut jiwa korsa sesama prajurit TNI.

Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menetapkan salah seorang prajurit TNI AD, Prada MI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ingat Daeng Koro? Mantan Kopassus TNI AD Jadi Teroris Usai Dipecat, KSAD Andika Perkasa Diminta Timbang Lagi Keputusannya

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Tragedi Ciracas Kok Terulang Lagi? Jenderal Purnawirawan Malah Beri Jawaban Menohok: TNI Banyak Tantangan, Polri Banyak Tentengan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Baca Juga: Bak Menentang Tuntutan KSAD Andika Perkasa, Jenderal Purnawirawan TNI AD Ini Justru Minta Oknum Prajurit yang Serang Polsek Ciracas Hingga Bikin Trauma Warga Tak Dipecat, Begini Alasannya

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest