Lebih lanjut, Syamsu juga menyebut kalau TNI itu dari rakyat, untuk rakyat, dan berada di lingkungan rakyat, sehingga tidak bisa dipisahkan.
"Jadi, jiwa korsanya yang salah dan itu harus dipidana hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Itu harus tuntas, tapi apakah mereka perludipecat," ujarnya.

Panglima TNI dan Kapolri tanggapi penyerangan Polsek Ciracas saat konferensi pers di Makassar
Sebelumnya, Kepala StafTNIAD(KSAD) JenderalAndikaPerkasa mengatakan TNIADtidak akan memberi maaf terhadap prajuritTNIADyang menjadi pelaku penyerangan PolsekCiracas.
Hukuman setimpal akan diberikan, yakni pemecatan dari ketentaraan.
Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers di MabesTNIAD, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua memenuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujarAndikaPerkasa.
Hukuman utama yang akan diterima akan disesuaikan dengan keterlibatan para pelaku.
Sementara pemecatan dari kedinasan militer merupakan hukuman tambahan.