
Kelompok terorisme ISIS.
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok terorisdi Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISISdi Suriah danIrak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.
Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itumenunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindahtempat di daerah - daerah perang.
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satuwilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," katanya lagi.
Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.
Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation andreintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Ilustrasi ISIS
Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telahmengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara palingsingkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, ataumengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksudmerencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Heboh, Raffi Ahmad Pamer Foto RANS di Bodi Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Buru-buru Beri Penjelasan
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak PidanaTerorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.