Geger KTP WNI Tertangkap Kamera di Markas ISIS Yaman, Inilah Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:18
Human Rigths Watch

Kelompok ISIS Disebut Buang Jenazah Korbannya ke Jurang Suriah

Fotokita.net -Selembar KTP milik WNI di markas ISIS Yaman membuat geger netizen. Ternyata inilah fakta alamat rumahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amarmengatakan sosok yang ada dalam KTP tersebut merupakam teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).

"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

"Protracted civil war atau perang sipil di Yamanadalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISISdi Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut Bpy Rafli Amar.

Baca Juga: Akui Sebarkan Kabar Bohong, KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebut Prada MI Juga Lakukan Hal Ini Saat Serang Polsek Ciracas

Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas ISIS di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah-daerah perang.

"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan fighters dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," tutur Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Habis Ditembak di Kaki, Adiknya Iparnya Tewas dalam Tahanan, Artis Papua Ini Ngamuk Sampai Terekam Kamera: Memang Polisi Ini Hakim

Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISISdi Yamanoleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Baca Juga: Acak-acak Warung Hingga Bikin Trauma Warga, Panglima TNI Janji Lakukan Hal Ini Usai Tahu Prada MI Sebarkan Kabar Bohong

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.

Kompas.com
Kompas.com

Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Operasional Kapolri Irjen Irawan, dan Pangdam XVII/Cendrawasih

Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISISdi Al-Bayda, Yamanmenjadi perbincangan netizen di media sosial.

Dalam video pengeledahan terekam ada sebuah kartu identitas yang diduga milik WNI dan uang pecahan rupiah.

Video penggeledahan yang terbagi menjadi empat bagian itu pertama kali diunggah @Natsecjef, Sabtu (29/8/2020) malam.

Dalam tayangan video berdurasi 01.36 menit di media sosial Twitter itu terlihat pada tayangan 00.47 menit sejumlah lembaran mata uang rupiah versi terbaru dalam bentuk uang kertas senilai Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2000.

Baca Juga: TNI Akui Anggotanya Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Ciracas, Saksi Mata Ini Ketakutan Setengah Mati Hingga Pilih Sembunyi di Dalam Gereja

Mencengangkan ketika melihat selembar KTP bertuliskan Kabupaten Mojokertoatas nama Syamsul Hadi Anwar yang terlihat jelas dalam video pada tayangan 00.53 menit.

Dalam KTP tertulis nama Syamsul Hadi Anwar, NIK 3516132412850002, belum kawin, dan tahun pembuatan sekitar tahun 2008 yang beralamat di Jalan Basket, Blok NN, Nomor 16, RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tangkapan Layar Video Houthi

KTP yang diduga milik WNI ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman

Bentuk KTP itu merupakan versi lama yang dilapisi laminating bening belum berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masa berlaku sudah berakhir pada 24 Desember 2013.

Warga di lingkungan Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, bahkan tidak ada yang mengenal sosok orang dalam KTP itu.

Hariono pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat mengatakan, warganya tidak ada yang bernama Syamsul Hadi Anwar seperti dalam Kartu Tanda Penduduk itu.

"Sesuai alamat pada KTP itu merupakan kediaman M Subekhan atau Pak Aan dan bukan rumah Syamsul Hadi Anwar seperti yang dimaksud," ujarnya, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Tak Ingin Tutupi Fakta, Pangdam Jaya Sebut Prajurit TNI Ini Jadi Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas Usai Sebar Hoaks ke Seniornya

Ia mengenal pemilik rumah M Subekhan yang merupakan karyawan perusahaan mobil.

Keluarga pemilik rumah kala itu mempunyai dua anak yang masih duduk di sekolah dasar dan satunya belum sekolah.

Tangkapan Layar Video Houthi

Uang rupiah ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman.

Namun, mereka sekeluarga pindah lantaran mengikuti perusahaan tempat ia bekerja membuka cabang baru di Kalimantan sekitar tahun 2010.

"Rumah ini kosong ditinggal penghuninya pindah bekerja ke Kalimantan," jelasnya.

Adapun riwayat orang yang pernah menyewa rumah ini, tutur Hariono, pernah dikontrak koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Mandiri selama dua tahun pada 2015.

Ia juga menunjukkan daftar nama warga yang kontrak rumah di lingkungannya dan tidak ada atas nama Syamsul Hadi Anwar.

Baca Juga: Selain Disebut Jadi Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas, Anggota TNI Dituding Rusak Kebun Melon Milik Petani, Begini Duduk Perkaranya

Perum Japan Raya dibangun pada 1999 dan pemiliknya membeli rumah itu pada tahun 2001.

"Setelah kontrak selesai selama dua tahun pada 2017 rumah ini kosong sampai sekarang tidak ada penghuninya. Pemilik rumah sempat memperbarui atap rumah ambruk sekitar enam bulan lalu," terangnya.

Menurut dia, meski KTP bertuliskan Kabupaten Mojokertobelum tentu identitas sesuai dengan rumah tinggal yang bersangkutan.

Ia menduga bisa saja ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat identitas palsu yang mamakai alamat rumah kosong itu.

"Mungkin dugaan lantaran rumah kosong sehingga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Digadang-gadang Jadi Panglima TNI, Tiba-tiba Anak Buahnya Dituding Arogan Hingga Videonya Bikin Geger Netizen

Yuda seorang warga setempat mengatakan sesuai KTP atas nama Syamsul Hadi Anwar bukan warga di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Bukan warga sini karena yang punya rumah sudah pindah ke Kalimantan dan sudah lama kosong," ucap dia.

Semenjak beredarnya video yang memperlihatkan KTP Syamsul Hadi Anwar beralamat di Jalan Basket banyak masyarakat yang mendatangi rumah tersebut.

"Banyak yang ke sini sampai ramai namun rumah itu sudah lama kosong," katanya.

Baca Juga: Disebut Terima Suap Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Dapat Pujian dari Hotman Paris Gara-gara Ketahuan Pernah Makan di Restoran Ini

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi saat dikonfirmasi masih menelusuri KTP warga Kabupaten Mojokertoyang kini menjadi sorotan di media sosial tersebut.

"Karena itu KTP lama maka masih dikoordinasikan dengan Kemandagri untuk membuka data base yang lama," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulViral KTP Warga Kabupaten Mojokerto di Markas ISIS Yaman, Alamat Rumahnya Tak Berpenghuni

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma