Sudah Bikin Malu TNI AD, Inilah Daftar Anggota yang Terima Sanksi dari KSAD Andika Perkasa, Dari Penyerangan Hingga Ulah Istri

Selasa, 01 September 2020 | 08:40
(INSTAGRAM/@tni_angkatan_darat)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan istrinya

Fotokita.net - Sudah bikin malu TNI AD, inilah daftar anggota yang dapat sanksi dari KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, mulai dari penyerangan kantor polisi hingga ulah istri nyinyir di media sosial.

Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.

Andika menyebut perbuatan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut sebagai tindakan yang meresahkan dan memalukan.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Akui Sebarkan Kabar Bohong, KSAD Jenderal Andika Perkasa Sebut Prada MI Juga Lakukan Hal Ini Saat Serang Polsek Ciracas

Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk ancaman pemecatan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan jajarannya,Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan Prada MI mengaku sebarkan kabar bohong kepada rekan-rekan seangkatan dan seniornya.

Ujungnya, memicu pembakaran Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: TNI Akui Anggotanya Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Ciracas, Saksi Mata Ini Ketakutan Setengah Mati Hingga Pilih Sembunyi di Dalam Gereja

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Acak-acak Warung Hingga Bikin Trauma Warga, Panglima TNI Janji Lakukan Hal Ini Usai Tahu Prada MI Sebarkan Kabar Bohong

"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika, dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.

Baca Juga: TNI Akui Anggotanya Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Ciracas, Saksi Mata Ini Ketakutan Setengah Mati Hingga Pilih Sembunyi di Dalam Gereja

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.

Di sisi lain,Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan denganmengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akanmasih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

Baca Juga: Tak Ingin Tutupi Fakta, Pangdam Jaya Sebut Prajurit TNI Ini Jadi Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas Usai Sebar Hoaks ke Seniornya

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.

Dok. BUMN

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa akan mendampingi Erick Thohir mulai saat ini

Sebenarnya ini bukan kali pertama Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan.

Beberapa waktu lalu, KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.

Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.

Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Jenderal Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: TNI Akui Anggotanya Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Ciracas, Saksi Mata Ini Ketakutan Setengah Mati Hingga Pilih Sembunyi di Dalam Gereja

  1. Kolonel Kav Hendi Suhendi
Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Kompas.com
Kompas.com

Jabatan Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena unggahan status istri.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujar KSAD Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: Acak-acak Warung Hingga Bikin Trauma Warga, Panglima TNI Janji Lakukan Hal Ini Usai Tahu Prada MI Sebarkan Kabar Bohong

  1. Serda Z
Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya, LZ.

Serda Z dicopot karena dinilai melanggar hukum disiplin militer.

Serda Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

tniad.mil.id

Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Langsung Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari

  1. Lima anggota juga disanksi
Selain Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z rupanya ada lima anggota TNI AD lainnya yang ikut disanksi terkait unggahan soal insiden penusukan Wiranto. Sehingga, total tujuh perwira disanksi.

KSAD Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat saksi karena menyalahgunakan media sosial.

Baca Juga: Polsek Ciracas Kembali Diserang Massa, Begini Dugaan Penyebabnya, Sama dengan Kejadian 2 Tahun Lalu?

Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari."

"Tetapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media, kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika, dikutip dari Kompas.com.

Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut, mereka bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

Baca Juga: Tak Ingin Tutupi Fakta, Pangdam Jaya Sebut Prajurit TNI Ini Jadi Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas Usai Sebar Hoaks ke Seniornya

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

  1. Sersan Mayor T
Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Baca Juga: Lama Bungkam, Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui 3 Kali Tolak Tawaran Jabatan Ini: Saya Pernah Berkonflik dengan Menteri Pertahanan

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020) yang dipimpin langsung KSAD Andika Perkasa.

  1. Serda K
KSAD Andika kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K akibat ulah istrinya.

Rupanya istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan BPIP beberapa waktu lalu.

tniad.mil.id

Postingan istri Serda K, AL

AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Akibat ulah sang istri, Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Ia dianggap tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Bukan Cuma Sekali, 2 Tahun Lalu Polsek Ciracas Diserang 200 Orang Diduga Tentara yang Membakar Bangunan Gara-gara Tak Puas Soal Ini

  1. Pelaku penyerangan di Mapolres Ciracas
Terbaru, KSAD Andika Perkasa memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas.

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

(Dok. Dispen TNI AD)/(istimewa via Tribunnews)
(Dok. Dispen TNI AD)/(istimewa via Tribunnews)

KSAD Jenderal Andika Perkasa atas peristiwa penyerangan polsek Ciracas Jakarta Timur

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

Baca Juga: Bikin Bangga, Inilah Sosok 8 Anak Muda Indonesia yang Temukan Cadangan Migas Terbesar Turki Hingga Diminta Latih Orang Lokal

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," tambahnya.

Baca Juga: Blak-blakan Tolak Lanjutkan Program Susi Pudjiastuti, Kini Menteri KKP Edhy Prabowo Malah Borong 200 Senapan Serbu Buatan Pindad, Buat Apa?

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Daryono, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma