Adapun riwayat orang yang pernah menyewa rumah ini, tutur Hariono, pernah dikontrak koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Mandiri selama dua tahun pada 2015.
Ia juga menunjukkan daftar nama warga yang kontrak rumah di lingkungannya dan tidak ada atas nama Syamsul Hadi Anwar.
Perum Japan Raya dibangun pada 1999 dan pemiliknya membeli rumah itu pada tahun 2001.
"Setelah kontrak selesai selama dua tahun pada 2017 rumah ini kosong sampai sekarang tidak ada penghuninya.
Pemilik rumah sempat memperbarui atap rumah ambruk sekitar enam bulan lalu," terangnya.
Menurut dia, meski KTP bertuliskan Kabupaten Mojokerto belum tentu identitas sesuai dengan rumah tinggal yang bersangkutan.
Ia menduga bisa saja ada orang yang tidak bertanggung jawab membuat identitas palsu yang mamakai alamat rumah kosong itu.
"Mungkin dugaan lantaran rumah kosong sehingga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," terangnya.
Yuda salah satu warga setempat mengatakan sesuai KTP atas nama Syamsul Hadi Anwar bukan warga di Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT1/RW 12, Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.