Selanjutnya, pesantren dan lembaga penerima akan dikirimi surat pemberitahuan.
Pesantren dan lembaga penerima juga akan diberi informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

suasana pondok pesantren
Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan fotocopy).
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (fotocopy)
3. Membawa NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotocopy)
4. Membawa NPWP lembaga (fotocopy)
5. Membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren
6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ujar Waryono.