Follow Us

Kabar Gembira Buat Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Lembaga Pendidikan Islam, Begini Cara dan Syarat Pencairannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:23
Suasan belajar di Pondok Pesantren
Sonora/Banjarmasin/Fakhrurazi

Suasan belajar di Pondok Pesantren

Selanjutnya, pesantren dan lembaga penerima akan dikirimi surat pemberitahuan.

Pesantren dan lembaga penerima juga akan diberi informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Soal Transfer Subsidi Gaji untuk Karyawan dan Pegawai Honorer

suasana pondok pesantren
kompas.com

suasana pondok pesantren

Beberapa dokumen yang diperlukan yaitu:

1. Petugas yang akan mencairkan bantuan membawa KTP (asli dan fotocopy).

2. Membawa SK Pengurus Lembaga (fotocopy)

3. Membawa NSPP atau Izin Operasional Lembaga (fotocopy)

4. Membawa NPWP lembaga (fotocopy)

5. Membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren

6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ujar Waryono.

Editor : Fotokita

Latest