Follow Us

Kabar Gembira Buat Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Lembaga Pendidikan Islam, Begini Cara dan Syarat Pencairannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:23
Suasan belajar di Pondok Pesantren
Sonora/Banjarmasin/Fakhrurazi

Suasan belajar di Pondok Pesantren

Fotokita.net - Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Dana itu akan diberikan sebagai bantuan operasional (BOP) ke 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), dengan jumlah bantuan sebesar Rp 25 juta.

Kemudian 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dengan jumlah bantuan Rp 40 juta dan 2.235 pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri) dengan nilai bantuan Rp 50 juta.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp 10 juta.

Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Setiap LPQ akan mendapat kucuran dana Rp 10 juta.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, melalui keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kemenag RI.

"Masing-masing lembaga akan mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan," tuturnya.

Syarat pencairan

Pada 14 Agustus 2020 lalu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan.

SK itu akan diteruskan Direkrorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest