Fotokita.net - Pada Kamis (27/8/2020) Presiden Joko Widodo rencananya akan meluncurkan bantuan Rp 600 ribu atau subsidi gaji buat karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Setelah peluncuran bantuan subsidi gaji oleh Presiden Jokowi, transfer tahap pertama ke rekening setiap karyawan dan pegawai honorer mulai dilakukan. Karena itu, kita harus segera cek rekening masing-masing.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per akhir bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Setelah disisir BPJSKetenagakerjaan menemukan bahwa jumlah pekerja yang memiliki upah di bahwa Rp 5juta sebanyak 15,7 juta penerima.
"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name byaddress, tapi yang belum ada adalah nomor rekening bank.
Sehingga, setelah kamimenerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomorrekening masing-masing pekerja tersebut," jelasnya.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program subsidiupah tersebut. Subsidi akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau totalsenilai Rp2,4 juta.
Subsidi akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaransebesar Rp1,2 juta.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kami berikanpada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalambentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata Agusbeberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati-hatian.
AgusmengatakanBPJS Ketenagakerjaanakan terus melakukan validasi dan monitoring agarprogram tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)Rp600 ribu ke pekerja bergaji dibawah Rp5 juta akan dilaunching hari ini Kamis (27/8/2020).
Launching akan langsung dilakukanoleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insyaallah diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis, 27 Agustus oleh PresidenRI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR,Rabu (26/8/2020).
Ida mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Tahap transfer pertama akan dilakukan akhir Agustus ini.
"Kami rencanakan dilakukan per batchnya (gelombang) per minggu sekurang-kurangnya 2,5per batch per minggu akan kami lakukan (transfer)," tuturnya.
Ida mengatakan telah menerima data 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari BP Jamsostek pada 24 Agustus lalu. Ia pun berharap program subsidi tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," ucapnya.
Sebelumnya bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini diagendakan cair pada 25 Agustus 2020.
Namun kemudan ditunda karena KementerianKetenagakerjaan membutuhkan waktu untuk melakukan check list guna mengecek kesesuaian data yang ada.
Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukancheck list.
Setelah diperoleh kesesuaian data, Kemnaker akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan melalui Bank penyalur.
Upah yang direncanakan pada 27 Agustus ini merupakan tahap pertama, sebab masihada 2 juta rekening yang belum dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Idamendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.
Ia juga berharapBPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.
Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Idamengingatkan supaya segera menyerahkan.
Perusahaan yang tidak menyerahkan datarekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai padapenghentian pelayanan publik.
(tribunnetwork/dit/dod)