Fotokita.net - DKI Jakarta secara resmi menerapkan denda progresif buat warga yang berulangkali melanggar protokol kesehatan Covid-19. Foto menteri Presiden Jokowi tanpa masker langsung jadi sorotan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Di dalamnya, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berungkali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Setiap warga wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar ruangan, berinteraksi dengan orang lain, dan saat menggunakan kendaraan umum.
Warga yang tidak memakai masker, dapat dikenai sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi selama satu jam.
Jika kembali melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi selama dua jam.
Pelanggaran tak mengenakan masker sebanyak tiga kali atau lebih, dikenai sanksi sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi selama empat jam atau denda sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menilai denda administratif yang diterapkan untuk kota metropolitan, seperti DKI Jakarta, akan efektif dalam mengendalikan penyebaran virus corona.
"Dan ini juga terbukti efektif di beberapa kota besar lain di dunia yang menerapkan sanksi serupa," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).