Follow Us

Banjir Bansos dari Pemerintah, Belum Cukup Transfer Rp 2,4 Juta, Jokowi Pastikan Warga Golongan Ini Ikut Terima Bantuan: Namanya Banpres Produktif

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:06
Ilustrasi ATM
Tribunnews

Ilustrasi ATM

Baca Juga: Soroti Kemampuan Jokowi yang Bikin Indonesia Melempem di Dunia, Rocky Gerung Tertawa Saat Jawab Isu Panas Pergantian Wapres: Saudara Terlalu Cerdik...

Teten menjelaskan, skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM ini akan lansung ditransferkan ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Tribunnews

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini perlu mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

Syaratnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Dulu Curi Perhatian Jokowi Usai Dipecat dari Paskibraka, Foto-foto Terkini Gloria Hamel Bikin Kita Tak Sabar Pencet Shutter Kamera

Teten bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest