Follow Us

Banjir Bansos dari Pemerintah, Belum Cukup Transfer Rp 2,4 Juta, Jokowi Pastikan Warga Golongan Ini Ikut Terima Bantuan: Namanya Banpres Produktif

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:06
Ilustrasi ATM
Tribunnews

Ilustrasi ATM

”Teknisnya ini, nanti si penerima usaha mikro yang kriterianya adalah dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas Teten dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Baca Juga: Cair 2 Minggu Lagi, Begini Cara Memastikan Dapat Bansos Karyawan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Diantaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM provinsi atau kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

“Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.

Baca Juga: Hore Cepetan Cek Saldo Tabungan Kita, Jokowi Sebut Bansos Rp 600 Ribu Cair 1 Sampai 2 Minggu, Bisa Buat Cicil Kamera Mirrorless

Pencairan dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta, mulai dilakukan pada Senin (17/8/2020).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki mengatakan, bantuan yang mulai dicairkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-75 RI ini, dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Covid-19.

Ilutrasi bantuan dari pemerintah
Tribunnews.com

Ilutrasi bantuan dari pemerintah

Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

Pelaku UMKM ini adalah yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbakable).

"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali," ujar Teten saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest