Fotokita.net - Polisi saat ini tengah mencari pengemudi mobil kijang yang diduga menghalangi laju ambulansPuskesmas Leles.Padahal ambulans itu sedang membawa pasien yang dalam keadaan kritis.
Pasien itu hendak dibawa ke RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat.Pasien kritis yang masih anak-anak itu pun menghembuskan napas terakhirnya karena terlambat sampai rumah sakit.
Kasus ini viraldi media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres GarutAKP Asep Nugraha mengatakan telah menurunkan anggotanya untuk mencari pengemudi mobil Kijang.Diungkapkan Asep, mobilnya berasal dari wilayah Sumedang.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor,memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.