Atas perbuatannya, kata Asep, pengemudi yang menghalagi laju ambulans bisa dikenai sanksi dan denda hingga kurungan satu bulan penjara.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil kijang di Garut, Jawa Barat, diduga dengan sengaja menghalangi ambulans dari Puskesmas Leles menuju RSUD Slamet, Garut, yang sedang membawa pasien seorang anak berusia sekitar enam tahun dengan kondisi koma setelah mengalami pendarahan di kepala akibat terjatuh.
Akibatnya, karena terlambat sampai di RSUD dr Slamet, pasien yang dibawa tersebut meninggal dunia meski sempat dirawat beberapa menit.
Ambulans di Garut Bawa Anak Kritis Dihalangi Mobil Kijang
Unggahan status di akun Facebook bernama Muhammad Fauzi, yang belakangan diketahui adalah seorang relawan pengawal ambulans, menjadi perbincangan hangat warganet.
Dalam statusnya, Fauzi menceritakan soal aksi seorang pengendara mobil Kijang yang diduga menghalangi secara sengaja ambulans yang dikawalnya dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
Dalam statusnya, Fauzi menyebut kendaraan tersebut dengan sengaja malah mengajak balap ambulans yang dikawalnya sehingga ambulans tidak bisa menyalip kendaraan itu sampai beberapa kilometer.
Hingga pasien di dalam ambulans yang diketahui seorang anak yang kondisinya kritis karena pecah pembuluh darahnya meninggal dunia tidak lama setelah tiba di RSUD dr Slamet, Garut.