Follow Us

Inilah Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah Buat Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:05
Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.
Kompas.com

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Emak-emak, Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Bantuan Buat Ibu Rumah Tangga, Inilah Besarannya

Diketahui, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.

Skema bantuan Rp 600 ribu ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Bantuan karyawan Rp600 ribu per bulan dari pemerintah lewat jamsostek

Bantuan karyawan Rp600 ribu per bulan dari pemerintah lewat jamsostek

Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Dikutip dari Kompas.com, BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020.

Syarat ketentuan yakni karyawan swasta terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jokowi Pastikan BLT Rp 600 Ribu Cair 2 Minggu Lagi, Lantas Bagaimana Nasib Karyawan yang Tak Bisa Dapat Bansos?

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

(ilustrasi) Bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer
Freepik

(ilustrasi) Bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta dan pegawai honorer

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular