Follow Us

youtube_channeltwitter

Sistem Ganjil Genap yang Kembali Berlaku Disebut Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:18
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Tribunnews.com

Ilustrasi aturan ganjil genap.

"Di kawasan Senayan, Jalan Sudirman, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi sekitar 127.000 (kendaraan per hari), saat ini kondisi telah terlampaui menjadi 145.000," kata Syafrin dalam konferensi pers di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpandangan, ada sejumlah penyebab kembali melonjaknya volume kendaraan di Jakarta, khususnya mobil pribadi yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap.

"Jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidakseimbangan antara supply (pasokan) dan demand (permintaan) dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek," kata Tigor via keterangan tertulis, Minggu malam.

"Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, 4,1 Juta ASN Segera Terima Gaji Ke-13 PNS, Pemerintah Pastikan Pensiunan Juga Ikut Dapat Uang Tambahan Itu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Selain faktor tidak seimbangnya pasokan dan kebutuhan kendaraan umum menuju Jakarta, penggunaan kendaraan pribadi dianggap lebih aman di tengah pandemi saat ini.

Potensi berdesakan di kendaraan umum tentu rentan mempermudah penularan Covid-19 sehingga wajar jika warga memilih beralih ke kendaraan pribadi untuk menuju kantornya.

"Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," ujar Tigor.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," tambah dia.

Tigor juga menduga ada banyak pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta, dengan memaksa pegawainya masuk 100 persen.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa jumlah pekerja yang diizinkan masuk ke kantor setiap hari hanya 50 persen.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x