24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Pemberlakukan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (1/8/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputro menyatakan, sistem ganjil genap telah dirancang sebagai kebijakan rem darurat karena kasus Covid-19 melonjak dan muncul klaster di Jakarta.
Selain itu, sistem ganjil genap diprediksi akan cukup efektif memaksa perkantoran menerapkan sistem kerja maksimal diisi 50 persen karyawan yang selama ini kurang efektif.
Di luar alasan itu, volume kendaraan di jalanan Jakarta saat ini disebut telah melampaui kepadatan sebelum pandemi sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali sistem ganjil genap.