Fotokita.net -Terhitung mulai Senin (3/8/2020) pagi sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman