Follow Us

Sistem Ganjil Genap yang Kembali Berlaku Disebut Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19, Begini Penjelasan Ahli

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:18
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Tribunnews.com

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Fotokita.net - Terhitung mulai Senin (3/8/2020) pagi sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Baca Juga: Ada 6 Negara Maju yang Masuk Jurang Resesi, Indonesia Malah Diprediksi Jadi Negara dengan Perekonomian Terbesar ke-5 di Dunia: Penanganan Covid-19 Akan Sangat Menentukan

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.

Baca Juga: Video Manji Soal Obat Corona Dihapus YouTube, Nama Ariel Noah Malah Trending, Ucapannya Ke Anji Terbukti: Kalau Nggak Nguasai Gue Nggak Mau Ngomong

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest