Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.
Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:
1. Gaji PNS Bea Cukai
Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.