Follow Us

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Tapi Kenapa Pemilik Toko HP PS Store Putra Siregar Tak Ditahan? Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 07:47
Putra Siregar
dok Instagram

Putra Siregar

Fotokita.net - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Hal itu postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus HP Ilegal, Begini Sepak Terjang Pemilik PS Store Putra Siregar yang Sukses Bikin Konten YouTube Bareng Raffi Ahmad

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Sukses Kolab Bareng Raffi Ahmad dan Rizky Billar, Inilah Sosok YouTuber Putra Siregar Bikin Geger Gegara Jadi Tersangka Kasus Barang Elektronik Ilegal

Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Foto Bagian Luar Rumah Ini Sukses Menipu Mata, Terlihat Reyot dan Tak Terawat, Siapa Sangka Hunian Lawas Ini Dihargai Rp 20 Miliar!

Toko HP PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020).

Dari pantauan pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.

Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan HP ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Putra Siregar
dok. Instagram

Putra Siregar

Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar itu.

Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.

"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat. Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.

Baca Juga: Tantangannya Masuk Ruang Isolasi Tanpa APD Dianggap Buang Energi, Kini Jerinx SID Kembali Gigit jari, DMnya Dicuekin Hotman Paris

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan Owner PS Store Putra Siregar tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Owner PS Store Putra Siregar diduga memperjualbelikan barang elektronik secara ilegal.

Menurut Milano, Putra Siregar tak ditahan karena Bea Cukai telah menyita aset milik Owner PS Store.

Baca Juga: Gaji Manajemen Pelaksana Bikin Iri, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Digelar Akhir Juli 2020, Berikut Besaran Kuota yang Dibuka

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.

Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Sehabis Merry Tagih Janji Raffi Ahmad, Kini Karyawan Rans Entertainment Bongkar Unek-uneknya Soal Tabiat Asli Sang Majikan ke Sandiaga Uno: Dia Gila Kita Juga Gila

Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Kabar Owner PS Store Putra Siregar tersangka ini pertama kali disampaikan lewat akun Instagram bckanwiljakarta.

Baca Juga: Berjanji Bahagiakan Sang Pujaan Hati Atas Ajaran Islam, Begini Foto-foto Hunian Nyaman Kekasih Nikita Willy, Pewaris Bisnis Taksi Terbesar di Tanah Air

"Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone atau HP bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga: Positif 4,1 Juta ASN Terima Gaji Ke-13 PNS di Bulan Agustus, Tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja, Lantas Berapa Besaran Uang Tambahan Itu?

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulis dalam keterangan.

Nama YouTuber dan juga pemilik toko jual beli HP PS Store, Putra Siregar tiba-tiba ramai di media sosial.

Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Putra Siregar tidak dilakukan upaya penahanan. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari unggahan akun Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta.

Sementara itu, Putra Siregar melalui media sosial Facebook, Selasa (28/7/2020) sempat memberikan klarifikasi yang menyatakan kasus tersebut sebenarnya berawal dari tahun 2017.

Saat itu, Putra mengatakan bahwa dirinya ditipu oknum yang merupakan rekannya sendiri.

Baca Juga: Setelah Bikin Staf Khusus Mundur dari Jabatannya, Kini Kartu Prakerja Jadi Sorotan Lagi, Gaji Pengurus Program Unggulan Jokowi Begitu Fantastis: Begini Rinciannya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest