Fotokita.net - Pengusaha HP sukses asal Kota Batam, Putra Siregar (PS) yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.
Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” terang Ricky.
Ricky menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima, tersangka PS senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol Covid-19.
Lebih jauh Ricky mengatakan, BC Kanwil Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan Owner PS Store Putra Siregar tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Owner PS Store Putra Siregar diduga memperjualbelikan barang elektronik secara ilegal.
Menurut Milano, Putra Siregar tak ditahan karena Bea Cukai telah menyita aset milik Owner PS Store.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.
Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).
Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Kabar Owner PS Store Putra Siregar tersangka ini pertama kali disampaikan lewat akun Instagram bckanwiljakarta.
"Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone atau HP bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulis dalam keterangan.
Nama YouTuber dan juga pemilik toko jual beli HP PS Store, Putra Siregar tiba-tiba ramai di media sosial.
Putra Siregar sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC ) Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Putra Siregar tidak dilakukan upaya penahanan. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari unggahan akun Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta.
Sementara itu, Putra Siregar melalui media sosial Facebook, Selasa (28/7/2020) sempat memberikan klarifikasi yang menyatakan kasus tersebut sebenarnya berawal dari tahun 2017.
Saat itu, Putra mengatakan bahwa dirinya ditipu oknum yang merupakan rekannya sendiri.
Lantas siapa sebenarnya Putra Siregar? Berikut rangkuman dari Wartakota dan tribunnews.
Sering kolaborasi dengan YouTuber lain
Lewat akun YouTube Putra Siregar Merakyat, Putra sering berkolaborasi dengan beberapa YouTuber ternama mulai dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Atta Halilintar, Keanu hingga Anji.
Bahkan, Putra Siregar juga terlihat datang di pernikahan Rezky Aditya dan Citra Kirana.
Dari unggahan terbarunya, Putra Siregar sempat berkolaborasi dengan Rizky Billar lewat vlog berjudul "Klarifikasi Rizky Billar?!!"
Sampai saat ini, Putra Siregar memiliki 1,42 juta subscriber di kanal YouTube-nya.
Kumpulkan donasi untuk Covid-19 dan dikenal dermawan
Ketika banyak selebriti mengajak untuk berdonasi, diam-diam Putra Siregar berhasil mengumpulkan donasi dalam jumlah besar.
Bahkan, donasi yang dikumpulkan Putra melebihi angka yang dikumpulkan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, yaitu mencapai Rp 3 miliar.
Tak hanya saat Covid-19, nama Putra Siregar dikenal dermawan di antara masyarakat Batam karena sering membantu warga kurang mampu.
Pemilik PS Store
Putra Siregar memiliki toko ponsel cukup besar di Batam dengan nama PS Store dengan jargon Hape pejabat harga merakyat.
Melalui PS Store, Putra menjual ponsel bekas dan juga baru dengan garansi resmi.
Pengusaha
Selain toko ponsel, Putra Siregar juga diketahui memiliki usaha lainnya seperti barber shop, rumah makan, toko buah dan sayuran.
Pernah ngamen
Bukan dari keluarga kaya raya, Putra Siregar dulunya pernah menjadi pengamen bahkan juga penjual parfum keliling.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Owner PS Store Putra Siregar Ditetapkan Tersangka, Ambil Hikmah : yang Benci Saya Doakan yang Baik