Follow Us

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus HP Ilegal, Begini Sepak Terjang Pemilik PS Store Putra Siregar yang Sukses Bikin Konten YouTube Bareng Raffi Ahmad

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 06:59
Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad
wartakota

Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad

Lebih jauh Ricky mengatakan, BC Kanwil Jakarta secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Sukses Kolab Bareng Raffi Ahmad dan Rizky Billar, Inilah Sosok YouTuber Putra Siregar Bikin Geger Gegara Jadi Tersangka Kasus Barang Elektronik Ilegal

Bahkan ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan Owner PS Store Putra Siregar tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Owner PS Store Putra Siregar diduga memperjualbelikan barang elektronik secara ilegal.

Menurut Milano, Putra Siregar tak ditahan karena Bea Cukai telah menyita aset milik Owner PS Store.

Baca Juga: Foto Bagian Luar Rumah Ini Sukses Menipu Mata, Terlihat Reyot dan Tak Terawat, Siapa Sangka Hunian Lawas Ini Dihargai Rp 20 Miliar!

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota.

Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono kepada Wartakotalive.com (Grup Tribun Network), Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Tantangannya Masuk Ruang Isolasi Tanpa APD Dianggap Buang Energi, Kini Jerinx SID Kembali Gigit jari, DMnya Dicuekin Hotman Paris

Ia mengungkapkan, sejumlah barang yang diperjual belikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest