Follow Us

Kesimpulan Editor Metro TV Yodi Prabowo Bunuh Diri Sakiti Hati Keluarga, Dokter Forensik RS Polri Angkat Bicara Soal Tusukan Bertubi-tubi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 Juli 2020 | 10:55
Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti terkait kasus kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7) pagi

Polisi menghadirkan sejumlah barang bukti terkait kasus kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7) pagi

Fotokita.net - Kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo memang sudah diungkapkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Melalui keterangan resmi di depan kamera sejumlah media, Polda Metro Jaya menjabarkan penyebab kematian editor Metro TV Yodi Prabowo.

Sayangnya, penyelidikan polisi atas kasus kematian Yodi Prabowo, yang menyimpulkan editor Metro TV itu bunuh diri dianggap meragukan. Ini penjelasan dokter ahli forensik.

Salah satu yang diragukan dan dirasa janggal terutaa oleh pihak keluarga Yodi adalah kalau memang bunuh diri mengapa banyak luka?

Baca Juga: Diduga Jadi Penyebab Utama Bunuh Diri, Editor Metro TV Yodi Prabowo Positif Amphetamine, Begini Efek Lain dari Narkoba yang Pernah Dikonsumsi Medina Zein

Kekecewaan disampaikan pihak keluarga khususnya ibu dan ayah editor Metro TV Yodi Prabowo merasa kecewa dengan kesimpulan Polisi.

Ibu Yodi Prabowo, Turinah dan suaminya, Suwandi merasa janggal dengan luka tusuk di tubuh editor Metro TV.

Turinah dan Suwandi menilai tak mungkin seseorang bunuh diri dengan luka tusuk yang bertubi-tubi.

Diketahui pada jasad editor Metro TV Yodi Prabowo ada empat luka tusuk dengan kedalaman yang bervariasi.

Baca Juga: Misteri Kematian Editor Metro TV Terungkap, Diduga Kuat Bunuh Diri Lantaran Depresi, Yodi Prabowo Terlibat Cinta Segitiga?

Meski demikian Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan editor Metro TV Yodi Prabowo diduga kuat bunuh diri.

"Dari berbagai faktor, penjelasan, keterangan ahli, keterangan saksi, olah TKP, dari keterangan yang lain, dan bukti petunjuk yang lain."

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest