Follow Us

Sah, Gaji Ke-13 PNS Cair di Bulan Agustus, Tapi Kementerian Keuangan Sebut Besaran yang Diterima Tidak Termasuk Tunjangan Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Juli 2020 | 09:21
(Ilustrasi) Kementerian Keuangan umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020
Tribun Pontianak

(Ilustrasi) Kementerian Keuangan umumkan pencairan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020

Fotokita.net - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS tahun 2020 direncanakan cair pada bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 PNS direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.

Baca Juga: Nyaris Terbuang dari Dalam Gudang, Siapa Sangka Foto Jadul Ini Jadi Bukti Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani, Begini Cerita di Baliknya yang Mengejutkan

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 PNS telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Posisinya Makin Terjepit Pasukan Tempur Taktis, KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Kembali Kehilangan 2 Tokoh Penting Ini, TNI: Mereka Dihadang Tim Satgas Pamtas

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest