Fotokita.net - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Beleid baru itu menggantikan beleid lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Ada yang berbeda dari beleid baru itu, yakni dicoretnya Badan Intelijen Negara (BIN) dari tugas koordinasi Kemenko Polhukam.
Pada Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa Kemenko Polhukam mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Kemenko Polhukam juga bertugas untuk menkoordinasikan Kemenpan RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri dan instansi lain yang dianggap perlu.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara. "BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Hal itu pun sejurus dengan profil BIN bila dilihat pada laman resminya, yakni BIN hanya melayani single client, yaitu Presiden.
Dalam sejarahnya, organisasi intelijen negara ini sudah enam kali berganti nama.