Follow Us

Dianggap Buang-buang Duit Hingga Termasuk 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Berapa Gaji Karyawan BSANK?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Juli 2020 | 19:46
Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto
Dok/FB @PrabowoSubianto

Presiden Jokowi bersama jajaran menteri termasuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto

Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.

Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.

Para pemain timnas basket putri Indonesia saat bertanding di Asian Games 2018.
TWITTER/TIMNASBASKET

Para pemain timnas basket putri Indonesia saat bertanding di Asian Games 2018.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.

Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:

- Ketua sebesar Rp 19.250.000

- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000

- Anggota sebesar Rp 16.041.000

Baca Juga: Secapa AD Bandung Jadi Klaster Baru Hingga Bikin Kasus Corona Melonjak Drastis, Indonesia Disebut Alami Fase Berbahaya di Bulan Ini, Kapan Wabah Covid-19 Akan Berakhir?

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.

Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.

Editor : Fotokita

Latest